Pembinaan Pengadilan Pajak Kini Di Bawah Mahkamah Agung

Sumber:
JAKARTA – Pada hari Kamis, 25 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi (MK), lewat Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa seluruh pembinaan Pengadilan Pajak harus berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Putusan ini adalah produk pengabulan sebagian permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU 14/2002). Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa bunyi Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 disebutkan bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Dengan diterbitkannya putusan ini, bunyi pasal tersebut berubah menjadi ‘Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’.
Pemohon uji materiil Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 ini menilai bahwa pasal tersebut tidak konsisten, tidak sesuai, atau bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Lebih lanjut, pemohon menyatakan bahwa seluruh badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan MA merupakan datu kesatuan yang harus dijamin kemerdekaan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berangkat dari hal tersebut, MK menyatakan dualisme kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak tersebut tidak sejalan dengan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang independen. MK memandang pembinaan Pengadilan Pajak seharusnya dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.