Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 July 2025

Pembetulan Surat Ketetapan Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Per tanggal 1 Januari 2025, Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024). Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengoreksi kesalahan administratif atau substantif pada dokumen perpajakan.

Ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Jenis Dokumen yang Dapat Diajukan Pembetulan
Direktur Jenderal Pajak, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun atas jabatannya, dapat membetulkan berbagai dokumen perpajakan, antara lain:
•    Surat Ketetapan Pajak (SKP),
•    Surat Tagihan Pajak (STP),
•    SK Pembetulan,
•    SK Keberatan,
•    SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi,
•    SK Pengurangan Ketetapan Pajak,
•    SK Pembatalan Ketetapan Pajak,
•    SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak,
•    SK Pemberian Imbalan Bunga,
•    SPPT, SKP, STP PBB,
•    SK Pemberian Pengurangan PBB,
•    SK pengurangan denda administrasi PBB,
•    Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

2.    Kriteria Kesalahan yang Dapat Diajukan Pembetulan
Kesalahan Tulis
Kesalahan tulis meliputi kesalahan penulisan nama alamat Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor objek pajak, lokasi objek pajak, sektor objek pajak, subsektor objek pajak,  nomor keputusan atau ketetapan, jenis pajak, masa pajak, bagian tahun pajak, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang.

Kesalahan Hitung
Kesalahan hitung meliputi kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/ atau pembagian dan kesalahan hitung karena penerbitan SKP/STP/SKP PBB, surat keputusan, atau putusan.

Kekeliruan Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan
Kekeliruan dalam penerapan peraturan meliputi: penerapan tarif, penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto, penerapan sanksi administratif atau denda administratif, Penghasilan Tidak Kena Pajak, penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, pengkreditan pajak, penerapan kurs, penerapan persentase Nilai Jual Kena Pajak, penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau, pemberian pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan.

3.    Prosedur Pengajuan Pembetulan
Wajib Pajak yang ingin mengajukan pembetulan dapat mengajukannya ke DJP dengan melampirkan bukti pendukung. Proses ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan administrasi maupun substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya PMK 118/2024, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam dokumen perpajakan mereka, sehingga tercipta transparansi dan akurasi dalam pelaksanaan kewajiban pajak.