Pembetulan SPT PPh 23/26 Tahun 2019, Bagaimana Caranya?

Sumber:
Bagi Wajib Pajak terutama yang membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26, bukti pemotongan pajak adalah hal yang penting untuk disimpan. Bukti pemotongan ini sendiri digunakan oleh pemotong PPh Pasal 23/26 sebagai bukti pemotongan/pemungutan yang telah dilakukan dan untuk diberikan kepada pihak yang dipotong. Bukti potong dan SPT Masa ini dibuat di e-SPT, yaitu aplikasi yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Namun dalam praktiknya, bisa saja terjadi kesalahan seperti kekeliruan atau pembatalan transaksi dalam pembuatan bukti pemotongan. Pembatalan transaksi atau adanya transaksi yang belum dilaporkan juga kerap terjadi. Kekeliruan dalam pembuatan bukti potong ini dapat dibetulkan dengan cara melakukan pembetulan SPT PPh Masa PPh 23/26.
Dalam hal pembetulan SPT Masa PPh 23/26 disebabkan adanya kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan, Pemotong Pajak terlebih dahulu harus membetulkan bukti pemotongan. Namun, jika terdapat pembatalan transaksi, Pemotong Pajak terlebih dahulu harus membatalkan bukti pemotongan tersebut.
Mulai Masa Pajak September 2020, seluruh Wajib Pajak baik PKP maupun non PKP di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 berdasarkan KEP-368/PJ/2020. Kemudian Direktorat Jenderal Pajak merilis e-Bupot Unifikasi dimana Wajib Pajak dapat melakukan pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan SPT Masa PPh Unifikasi mulai Masa Pajak Januari 2022 dan harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022.
Setelah perubahan ini, bagaimana jika Wajib Pajak ingin melakukan pembetulan SPT Masa PPh 23/26 tahun 2019?
Jika Wajib Pajak ingin melakukan pembetulan SPT Masa PPh 23/26 tahun 2019 yang disebabkan adanya kekeliruan dalam pengisian, adanya pembatalan transaksi serta adanya transaksi yang belum dilaporkan, Wajib Pajak tidak bisa melakukan pembetulan SPT PPh 23/26 pada e-Bupot PPh Unifikasi. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi e-SPT PPh 23/26 lalu melaporkan SPTnya melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa aplikasi penunjang bagi Wajib Pajak.