Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 April 2024

Pembetulan SPT, Perhatikan Batas Waktu dan Sanksinya

Hero

Sumber:

Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia menuntut wajib pajak untuk melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan pajaknya secara mandiri. Pelaksanaan sistem ini tentu saja tidak luput dari kesalahan, karena dalam praktiknya wajib pajak kerap keliru baik dalam perhitungan maupun pelaporannya.

Atas dasar itu, wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT yang sudah dilaporkannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, disebutkan bahwa wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Selain itu, pembetulan SPT atas SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan, yaitu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak.

Berdasarkan UU KUP, Wajib Pajak yang membetulkan sendiri SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mengakibatkan adanya penambahan utang pajak akan dikenakan sanksi administrasi, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Sanksi bunga akibat pembetulan SPT Tahunan

Berdasakan Pasal 8 ayat 2 UU KUP, dalam hal wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak lebih besar, maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian surat pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, yang dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

  1. Sanksi bunga akibat pembetulan SPT Masa

Berdasarkan Pasal 8 ayat 2a UU KUP, dalam hal wajib pajak membetulan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak lebih besar, maka akan dikenakan sanksi bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian surat pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, yang dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Tanggal: 26 April 2024