Pembetulan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar

Sumber: tim enforcea
Pembetulan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar dapat dilakukan setelah Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar diterbitkan. Pembetulan dapat dilakukan dalam hal:
a. PPh kurang dipotong dan/atau dipungut;
b. PPh lebih dipotong dan/atau dipungut; dan/atau
c. terdapat kesalahan data/informasi atas setiap bagian pada Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar, kecuali untuk nomor, Masa Pajak, dan identitas Wajib Pajak.
Pembetulan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar dapat dilakukan sepanjang:
1. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi pada Masa Pajak yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan atau belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka;
2. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar yang bersangkutan:
a. belum diajukan permohonan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
c. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; atau
3. Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pengembalian atas pajak yang tidak seharusnya terutang.
Pada Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar dengan status pembetulan, Nomor Bukti Potong dan Masa Pajak yang tercantum dalam Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi Berformar Standar akan sama dengan nomor dan Masa Pajak pada Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi Berformat Standar yang dibetulkan. Sedangkan untuk tanggal pada Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar yang dibetulkan merupakan tanggal saat diterbitkannya Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan yang dibetulkan tersebut.
Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar yang telah dibetulkan harus dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dan Wajib Pajak juga harus memberikan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan yang sudah dibetulkan dan dilaporkan tersebut kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.