Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 August 2025

Pembetulan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar

Hero

Sumber: tim enforcea

Pembetulan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar dapat dilakukan setelah Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar diterbitkan. Pembetulan dapat dilakukan dalam hal:
a.    PPh kurang dipotong dan/atau dipungut;
b.    PPh lebih dipotong dan/atau dipungut; dan/atau
c.    terdapat kesalahan data/informasi atas setiap bagian pada Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar, kecuali untuk nomor, Masa Pajak, dan identitas Wajib Pajak.

Pembetulan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar dapat dilakukan sepanjang:
1.    Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi pada Masa Pajak yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan atau belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka;
2.    Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar yang bersangkutan:
a.    belum diajukan permohonan keberatan;
b.    diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
c.    diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut; atau
3.    Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pengembalian atas pajak yang tidak seharusnya terutang.

Pada Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar dengan status pembetulan, Nomor Bukti Potong dan Masa Pajak yang tercantum dalam Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi Berformar Standar akan sama dengan nomor dan Masa Pajak pada Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Unifikasi Berformat Standar yang dibetulkan. Sedangkan untuk tanggal pada Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar yang dibetulkan merupakan tanggal saat diterbitkannya Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan yang dibetulkan tersebut.

Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi Berformat Standar yang telah dibetulkan harus dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi dan Wajib Pajak juga harus memberikan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan yang sudah dibetulkan dan dilaporkan tersebut kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.