Pemberitahuan Penyusutan Lebih dari 20 Tahun Melalui DJP Online

Sumber:
Ketentuan pemberitahuan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun kepada DJP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud. Wajib Pajak dapat melakukan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP), baik secara online maupun langsung ke kantor pajak terdaftar.
Untuk pemberitahuan secara online, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fitur layanan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online. Tata cara pemberitahuan untuk penyusutan harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun sebagai berikut:
- Kunjungi situs web DJP Online. Isi NPWP/NIK, kata sandi (password), dan kode keamanan. Jika sudah, klik Login. Kemudian pilih menu Profil dan klik Aktivasi Fitur. Setelah itu, centang kolom Penyusutan dan Amortisasi dan klik Ubah Fitur Layanan.
- Anda akan diarahkan kembali untuk Login akun DJP Online. Jika sudah Login, pilih menu Layanan. Dalam menu tersebut, klik fitur Penyusutan dan Amortisasi. Anda akan melihat data profil Wajib Pajak dan kolom Daftar Pemberitahuan.
- Dalam kolom Daftar Pemberitahuan, silakan klik Tambah. Kemudian, pilih jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen dan klik Lanjutkan. Lalu, klik kolom Tambah Harta. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah detail informasi.
- Informasi yang diisi, mulai dari kode bangunan, nama harta, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat, lokasi bangunan, serta keterangan lain yang dibutuhkan. Setelah diisi dengan lengkap, klik Tambah.
- Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar. Apabila sudah sesuai, klik Submit untuk mengirim pemberitahuan. Nanti, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat dan status dari pemberitahuan pada menu Dashboard. Selesai.