Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 October 2024

Pemberitahuan Menggunakan Pembukuan Bahasa Inggris Melalui Kring Pajak

Hero

Sumber:

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 24 Tahun 2020, Wajib Pajak bisa melakukan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris. Jika ingin menyelenggarakan pembukuan dengan Bahasa Inggris, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan terlebih dahulu. Saat ini, pemberitahuan tersebut bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak 1500200. Dengan mengajukan pemberitahuan, Wajib Pajak bisa melakukan pembukuan dengan Bahasa Inggris, tetapi tetap menggunakan satuan mata uang rupiah atau melakukan pembukuan dengan Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar AS.

Wajib Pajak yang ingin melakukan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang rupiah cukup menyampaikan pemberitahuan kepada kepala kantor pelayanan pajak terdaftar atau sekarang dapat juga dilakukan melalui layanan Kring Pajak 1500200. Untuk Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama, dan Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO), yang ingin melakukan pembukuan dengan Bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS harus menyampaikan pemberitahuan. Pemberitahuan harus disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak terdaftar atau melalui layanan Kring Pajak 1500200.

Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan paling lambat 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam Bahasa Inggris tersebut berjalan. Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin, wajib menyelenggarakan pembukuan tersebut dalam jangka waktu paling sedikit 5 tahun pajak setelah nomor administrasi pemberitahuan atau keputusan diterbitkan.