Pemberian Tanggapan Tertulis atas SPHP Efektifnya Hanya 4 Hari?

Sumber: Freepik
Pada tanggal 10 Februari 2025 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2025 mengenai ketentuan pemeriksaan. Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pemeriksaan pajak pasca berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK 15/2025 juga diterbitkan untuk menyederhanakan regulasi mengenai pemeriksaan pajak.
Salah satu perubahan yang cukup penting untuk digarisbawahi dalam PMK 15/2025 tertuang pada bagian kedelapan mengenai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dalam Pasal 18 Ayat (2) PMK 15/2025 diatur bahwa wajib pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan, yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.
Lima hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak? Berarti efektifnya wajib pajak hanya memiliki waktu 4 hari untuk menjawab SPHP. Waktu ini jauh berkurang dibandingkan dengan yang diatur dalam peraturan terdahulu yaitu PMK 17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d. PMK 18/PMK.03/2021, di mana wajib pajak diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) hari untuk menanggapi SPHP dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 3 (tiga) hari lagi.
Tapi jangan kuatir, karena selain mengatur jangka waktu pemberian tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan, PMK 15/2025 ini juga mengatur mengenai hal baru yang tidak pernah ada dalam PMK terdahulu, yaitu mengenai Pembahasan Temuan Sementara.
Diatur dalam Pasal 1 butir 34 PMK 15/2025 bahwa pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jadi, akan ada 2 (dua) pembahasan dalam suatu proses pemeriksaan, yaitu Pembahasan Temuan Sementara dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 1 butir 36. Kedua hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam berita acara.
Jangka waktu pemberian tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan yang paling lama adalah 5 (lima) hari kerja yang terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak, hanyalah atas koreksi yang memang belum dapat dijelaskan dalam Pembahasan Temuan Sementara. Sehingga seharusnya koreksi yang harus ditanggapi dalam tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan telah jauh berkurang dan mengerucut hanya untuk koreksi tertentu.