Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 September 2025

Pemberian Surat Keterangan Fiskal, Sebuah Update

Hero

Sumber: tim enforcea

Direktorat Jenderal Pajak merilis aturan teknis terkait implementasi Coretax dengan menerbitkan PER 8/PJ/2025. Beleid ini merupakan turunan dari ketentuan di atasnya, yaitu PP 40/2018 dan PMK 81/2024.

 

Adapun dalam PER 8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 21 Mei ini, mengatur 12 tata cara layanan perpajakan, salah satunya adalah pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF). Sebelumnya, ketentuan mengenai tata cara pemberian SKF diatur di dalam PER 03/PJ/2019. Dengan terbitnya PER 8/PJ/2025, wajib pajak yang memerlukan SKF dapat mengajukan permohonan melalui Coretax.

 

SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Wajib pajak yang memerlukan SKF untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

Sebelumnya, pengajuan permohonan SKF hanya dapat dilakukan melalui laman DJP atau disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Dalam PER 8/2025, permohonan SKF dapat diajukan:

  1. Secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP;
  2. Manual atau pos, dalam hal tidak dapat secara elektronik dengan persyaratan diperketat.

 

Syarat Penerbitan SKF

  1. Telah menyampaikan:
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan
  2. Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  1. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (4) Undang-Undang KUP; dan
  2. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

Saluran Permohonan

Permohonan SKF diajukan secara elektronik melalui:

  1. Coretax;
  2. Laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem DJP; atau
  3. Contact Center.

 

Dalam hal permohonan tidak dapat diajukan secara elektronik, permohonan dapat diajukan secara tertulis dengan cara:

  1. Langsung ke KPP Borderless disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi bersangkutan, atau pegawai dengan bukti id pegawai, atau pihak lain dengan kuasa atau penunjukan;
  2. Melalui pos, ekspedisi, kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Permohonan ditandatangani wajib pajak orang pribadi bersangkutan (dibuktikan lampiran KTP), wakil wajib pajak badan (dibuktikan lampiran akta pendirian dan fotocopy SPT Tahunan), atau kuasa (dilampirkan surat kuasa khusus).

 

SKF berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.

 

Konfirmasi Kebenaran

SKF yang diterbitkan dapat dilakukan konfirmasi kebenaran melalui:

  1. Memindai QR Code yang tertera pada cetakan SKF;
  2. Menghubungi Contact Center/Kring Pajak atau KPP/KP2KP ;
  3. Laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP (contohnya Sistem OSS); atau
  4. Laman yang disediakan oleh kementerian yang menaungi penyelenggara sertifikat elektronik atau badan penerbit sertifikat elektronik.