Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 August 2024

Pemberian Hibah Bebas PPh dengan SKB Hibah

Hero

Sumber:

Hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak bukan merupakan hibah yang dikenakan Pajak Penghasilan. Contoh garis keturunan lurus satu derajat adalah orangtua dan anak.

Dalam administrasi pajaknya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemberian hibah ini tidak dikenakan PPh, jika yang dihibahkan merupakan barang bergerak, maka penerima perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) hibah. Apabila hibah berupa barang tidak bergerak seperti rumah, tanah/bangunan, maka penerima perlu mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (SKB PPhTB).

Permohonan SKB hibah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan akan diproses dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak permohonan diterima petugas secara lengkap. Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan SKB hibah, yaitu:

  • Mengisi formulir permohonan dan membuat surat pernyataan hibah;
  • Melampirkan silsilah keluarga;
  • Melampirkan surat pembagian hibah;
  • Melampirkan fotokopi KTP pemberi dan penerima hibah;
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK) pemberi dan penerima hibah;
  • Membuat surat pernyataan tidak keberatan dari ahli waris yang lain;
  • Melampirkan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir; dan
  • Melampirkan fotokopi akta tanah (apabila harta yang dihibahkan berupa tanah).