Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 November 2026

Pemberian Fasilitas Pengurangan/Pembebasan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday)

Hero

Sumber: Magnific

Tax Holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran Pajak Penghasilan Badan dalam periode tertentu. Tujuan pemberian fasilitas perpajakan ini untuk menarik investor menanamkan modal serta membangun usaha baru di Indonesia yang berdampak pada kemajuan perekonomian Indonesia.

Kriteria Wajib Pajak badan yang dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan PMK 69 Tahun 2024 Pasal 3 yaitu:

  1. Wajib Pajak merupakan Industri Pionir
  2. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia
  3. Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
  1. keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
  2. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  3. pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan;
  4. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; dan
  5. keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara;
  1. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  2. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan
  3. berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Apabila Wajib Pajak dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi enam kriteria di atas, Wajib Pajak juga harus melampirkan Surat Keterangan Fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.

Fasilitas Pajak Penghasilan Badan yang diberikan adalah:

  1. Sebesar 100% dari jumlah PPh Badan terutang untuk penanaman modal baru paling sedikit Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah);
  2. Sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang untuk penanaman modal baru paling sedikit Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) sampai ≤ Rp500.000.000 (lima ratus milyar rupiah).

Jangka waktu Fasilitas PPh Badan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • 5 tahun pajak dengan investasi min 500 Milyar s.d ≤ 1 Triliun;
  • 7 tahun pajak dengan investasi 1 s.d ≤ 5 Triliun;
  • 10 tahun pajak dengan investasi 5 s.d ≤ 15 Triliun;
  • 15 tahun pajak dengan investasi 15 s.d ≤ 30 Triliun;
  • 20 tahun pajak dengan investasi lebih dari 30 Triliun.