Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 December 2025

Pembentukan dan Tata Kelola Komite Standar

Hero

Sumber: Freepik

Bab III dari PP 43/2025 mengatur Komite Standar yang dibentuk untuk penyusunan, pengembangan, penetapan Standar Laporan Keuangan umum dan syariah. Pasal 11 menyebut bahwa Komite tersebut independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.  Tugas lebih rinci di Pasal 12: menyusun agenda strategis, menyusun dan menetapkan standar umum dan syariah, menyusun panduan teknis, pengawasan dan evaluasi, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan.

Susunan Organisasi:

  • Pasal 13 menyebut Komite terdiri atas Komite Pelaksana dan Komite Pengarah.
  • Komite Pelaksana (Pasal 14) terdiri atas ketua, wakil ketua, dan subkomite (pengelola/konsultatif; penyusun standar umum; penyusun standar syariah).
  • Subkomite dan berbagai persyaratan anggota diatur secara rinci (Pasal 17–22). Mekanisme keputusan (Pasal 27): keputusan Komite diambil melalui musyawarah untuk mufakat; jika tidak tercapai maka suara terbanyak, dan syarat kehadiran minimal lebih dari setengah anggota.

Pelaporan Komite (Pasal 28): Komite menyampaikan laporan pelaksanaan tugas minimal 1 kali per tahun kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 30 menetapkan persyaratan calon anggota Komite Pelaksana: WNI, moral/integritas baik, pengalaman minimal 10 tahun di bidang akuntansi/keuangan, pengetahuan mendalam mengenai akuntansi/perpajakan/standar internasional/regulasi. Masa jabatan (Pasal 31): anggota hasil seleksi diangkat 5 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali; anggota ex-officio 4 tahun dan dapat diangkat kembali 1 kali.

Tantangan implementasi

  • Transisi ke standar baru yang ditetapkan Komite Standar mungkin memerlukan adaptasi besar bagi perusahaan dan akuntan.
  • Independensi Komite penting agar standar yang dihasilkan tidak bias ke satu kepentingan industri saja, monitoring eksternal dan transparansi menjadi kunci.
  • Waktu transisi dan komunikasi publik terhadap standar baru harus dilakukan secara baik agar pelaku usaha siap.

Komite Standar memainkan peran sentral dalam mewujudkan ekosistem pelaporan keuangan yang andal dan relevan. Bagi praktisi akuntansi, keuangan, dan pajak, memahami struktur dan dinamika Komite ini adalah bagian integral dari kesiapan menghadapi regulasi baru.