Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 September 2020

Pembeli Tidak Bisa Mengkreditkan PPN Masukan atas Perolehan Barang Pertanian Tertentu yang Menggunakan DPP Nilai Lain?

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

Simak kutipan utuh Pasal 5 ayat 1 PMK No. 89 Tahun 2020 berikut.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.

Kutipan tersebut seakan mengatakan bahwa pembeli barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan DPP Nilai Lain tidak bisa mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian tersebut. Tapi tenang, yang dimaksud PPN Masukan tidak dapat dikreditkan tersebut adalah PPN Masukan penjual atas faktur pajak yang diterima terkait pengolahan/perolehan barang pertanian yang dijual ke PT A menggunakan DPP Nilai Lain.

Berikut contoh kasusnya agar lebih jelas:

PT A (status PKP) yang bergerak di industri makanan dan minuman, membeli hasil pertanian tertentu dan menerima Faktur Pajak dari pedagang pengumpul B. Pedagang pengumpul B (status PKP) memilih menggunakan Nilai Lain sebagai DPP.

Maka PT A sebagai pembeli hasil pertanian dari pedagang pengumpul B yang menggunakan Nilai Lain sebagai DPP PPN tetap bisa mengkreditkan Pajak Masukan atas faktur pajak yang diterimanya dari pedagang pengumpul B. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dijelaskan pada pasal 5 ayat 1 PMK No. 89/2020 adalah Pajak Masukan pedagang pengumpul B atas faktur pajak yang dia terima terkait pengolahan/perolehan barang pertanian yang dia jual ke PT A menggunakan DPP Nilai Lain.