Pembebasan PPN untuk Plat Kuning
Sumber: Freepik
Pemerintah telah menetapkan kebijakan strategis terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor transportasi publik. Saat ini, jasa angkutan umum di darat, termasuk yang secara umum dikenal menggunakan plat kuning, memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
Ketentuan pembebasan PPN ini bertujuan untuk menjaga daya dukung sektor logistik dan transportasi umum serta mengurangi beban biaya yang pada akhirnya dapat meringankan masyarakat pengguna jasa.
Dasar Hukum Pembebasan PPN Angkutan Darat
Perlakuan pembebasan PPN atas jasa angkutan umum darat diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Tertentu yang Bersifat Strategis.
Dalam peraturan ini, jasa angkutan umum di darat diklasifikasikan sebagai salah satu Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. Oleh karena itu, penyerahan jasa ini di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari kewajiban PPN.
Definisi dan Lingkup Jasa Angkutan Umum Darat
Menurut PP Nomor 49 Tahun 2022, Jasa Angkutan Umum di Darat meliputi jasa angkutan umum di jalan. Definisi ini mencakup semua kegiatan memindahkan orang dan/atau barang dari satu lokasi ke lokasi lain menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, yang mana atas jasa tersebut dipungut bayaran.
Lingkup jasa yang mendapat fasilitas pembebasan PPN ini sangat luas, mencakup:
- Angkutan orang dalam trayek (bus reguler);
- Angkutan taksi;
- Angkutan antar jemput, karyawan, dan sekolah;
- Angkutan permukiman dan angkutan di kawasan tertentu;
- Angkutan barang umum dan angkutan barang khusus (logistik).
Semua jenis jasa tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang angkutan jalan yang berlaku. Apabila "jasa angkutan plat kuning" yang dimaksud memenuhi kriteria ini, maka penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Konsekuensi "Dibebaskan dari Pengenaan PPN"
Penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di sektor transportasi untuk memahami bahwa "dibebaskan dari PPN" bukan berarti tidak terutang PPN sama sekali. Ini berarti transaksi tersebut tetap terutang PPN, tetapi diberikan fasilitas pembebasan sehingga PPN yang dipungut nilainya nol.
Konsekuensi administratifnya adalah:
- Kewajiban Faktur Pajak: PKP yang menyerahkan jasa ini wajib menerbitkan Faktur Pajak. Faktur Pajak tersebut harus menggunakan kode transaksi 08, yang secara khusus mengindikasikan bahwa penyerahan tersebut dibebaskan dari PPN.
- Kreditasi Pajak Masukan: Pajak Masukan yang dibayar oleh perusahaan angkutan (misalnya untuk pembelian suku cadang atau perbaikan) terkait dengan penyerahan jasa yang dibebaskan ini TIDAK DAPAT dikreditkan. PPN Masukan ini akan dihitung sebagai beban biaya perusahaan, bukan sebagai pengurang PPN Keluaran.
Dengan adanya fasilitas pembebasan PPN ini, biaya yang ditanggung oleh pengguna jasa angkutan umum darat menjadi lebih ringan. Namun, perusahaan transportasi harus tetap patuh pada aspek administrasi Faktur Pajak dengan kode yang benar dan mengelola konsekuensi non-kreditasi Pajak Masukan.