Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 January 2026

Pembebasan PPN atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu

Hero

Sumber: Freepik

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022) mengatur mengenai fasilitas pembebasan PPN serta PPN/PPnBM tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu, serta pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean.

Ketentuan ini bertujuan memberikan fasilitas perpajakan pada sektor-sektor yang bersifat strategis, sosial, dan kemanusiaan. Adapun rincian BKP dan JKP tertentu yang mendapatkan fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP 49/2022 sebagai berikut:

  1. BKP Tertentu yang Dibebaskan PPN (Pasal 3)

Barang Kena Pajak tertentu yang atas Impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

  1. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama

Untuk buku pelajaran meliputi buku pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem perbukuan, dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

  1. BKP yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
  1. JKP Tertentu yang Dibebaskan PPN (Pasal 4)

JKP tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

  1. Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah;
  2. Jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari:
  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumbangan; dan
  1. JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Fasilitas pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan penyerahan JKP tertentu diberikan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Atas penyerahan tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan kode faktur 08.