Pembayaran dengan Termin, Bagaimana Buat Faktur Pajaknya?

Sumber: tim enforcea
Seperti yang telah diketahui, pembuatan Faktur Pajak kini dilakukan melalui Coretax. Untuk pembuatan Faktur Pajak dengan pembayaran menggunakan termin, terdapat beberapa hal yang berbeda dari pembuatan Faktur Pajak dengan pembayaran penuh. Berikut panduan pembuatan Faktur Pajak yang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak-nya menggunakan metode pembayaran termin.
Pembayaran pertama:
- Centang kolom uang muka
- Nomor faktur akan terisi secara otomatis
- Isi harga penuh per unit barang/jasa di kolom harga satuan
- Centang kolom DPP Nilai Lain, isikan 11/12 dari harga jual/penggantian total
- Isi nominal uang muka pada kolom uang muka
Pembayaran seterusnya:
- Centang kolom uang muka
- Isi nomor faktur uang muka yang terakhir
- Isi harga penuh per unit barang/jasa di kolom harga satuan
- Centang kolom DPP Nilai Lain, isikan 11/12 dari harga jual/penggantian total
- Isi nominal uang muka pada kolom uang muka
Pembayaran pelunasan:
- Centang kolom pelunasan
- Isi nomor faktur uang muka sebelumnya
- Sisa pelunasan akan muncul secara otomatis
Perlu diingat, dalam PER 11/PJ/2025 diatur bahwa untuk pembuatan Faktur Pajak dengan pembayaran termin, wajib ditambahkan keterangan seperti uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak di kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).