Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 December 2025

Pembaruan Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan DJP

Hero

Sumber: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperbarui ketentuan mekanisme pelaporan dan penanganan pengaduan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan di Lingkungan DJP. Aturan ini ditetapkan pada 28 November 2025 oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan merupakan penyempurnaan atas sejumlah peraturan sebelumnya yang dicabut ketika peraturan ini mulai berlaku.

Penerbitan PER-21/PJ/2025 didorong oleh kebutuhan untuk:

  1. Mencegah terjadinya pelayanan perpajakan yang tidak sesuai standar, baik terkait layanan langsung, digital, maupun sarana pendukung lain.
  2. Mengurangi potensi tindak pidana di bidang perpajakan, termasuk penyalahgunaan sistem dan manipulasi data.
  3. Menegakkan kode etik dan kode perilaku pegawai, serta meningkatkan integritas internal institusi.
  4. Menyesuaikan mekanisme pengaduan dengan perkembangan organisasi serta implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Peraturan ini mencakup tiga kategori utama pengaduan:

  • Pengaduan Pelayanan Perpajakan, yaitu laporan terkait layanan yang tidak sesuai standar atau peraturan.
  • Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan, yaitu laporan dugaan tindak pidana perpajakan yang membutuhkan penanganan aparat berwenang.
  • Pengaduan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin Pegawai, yang menyangkut pelanggaran integritas oleh pegawai DJP.

DJP menegaskan bahwa seluruh data dan informasi yang disampaikan pelapor dijaga kerahasiaannya, memastikan pelapor terlindungi secara hukum dan administratif.

Dengan hadirnya PER-21/PJ/2025, DJP ingin memastikan bahwa peran serta masyarakat dan pegawai sebagai pengawas eksternal maupun internal dapat berjalan lebih efektif, serta memperkuat tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.