Pembaruan Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Administrasi Perpajakan
Sumber: Freepik
Pemerintah secara berkala memperbarui tarif bunga yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi dan pemberian imbalan bunga di sektor perpajakan. Pembaruan ini penting bagi Wajib Pajak (WP) agar dapat menghitung estimasi denda atau imbalan yang mungkin diterima.
Dasar Hukum Tarif Bunga yang Fluktuatif
Sanksi dan denda perpajakan kini tidak lagi menggunakan tarif tunggal (sebelumnya 2% per bulan), melainkan bersifat fluktuatif dan dinamis. Ketentuan ini berlaku sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penetapan tarif ini mengacu pada Suku Bunga Acuan Bank Indonesia. Besaran tarif bunga sanksi administrasi per bulan ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Secara umum, rumus untuk menghitung sanksi denda bunga melibatkan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia, ditambah persentase denda (disebut uplift factor atau faktor pengali) sesuai ketentuan, yang kemudian dibagi dua belas bulan. Pengenaan sanksi denda bunga ini memiliki batas maksimal 24 bulan.
Tarif Bunga Sanksi dan Imbalan Periode Desember 2025
Berdasarkan KMK No. 9/MK/EF/2025, berikut adalah ringkasan tarif bunga sanksi administrasi dan imbalan bunga yang berlaku mulai 1 hingga 31 Desember 2025:
- Tarif Bunga Sanksi Administrasi
Tarif bunga sanksi administrasi ditetapkan dalam rentang terendah 0,51% hingga tertinggi 2,18% per bulan, tergantung pada jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Tarif Terendah (0,51%): Dikenakan untuk bunga penagihan, penundaan pembayaran/angsuran pajak, dan kekurangan bayar akibat penundaan pelaporan SPT Tahunan (Pasal 19 UU KUP).
- Tarif Menengah (0,93%-1,35%): Dikenakan untuk:
- Pembetulan SPT yang mengakibatkan utang pajak lebih besar, keterlambatan bayar/setor pajak, atau pajak kurang bayar akibat salah hitung/salah tulis (0,93%).
- Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT (1,35%).
- Tarif Tertinggi (1,76%-2,18%): Dikenakan untuk sanksi yang timbul dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh DJP, termasuk kekurangan PPh yang tidak atau kurang dibayar/dipotong/dipungut.
- Tarif Imbalan Bunga
Pemerintah juga memberikan imbalan bunga kepada WP yang berhak. Untuk periode Desember 2025, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,51% per bulan. Imbalan ini diberikan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, terlambatnya penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan kondisi tertentu lainnya.
Sanksi Denda Bunga Berdasarkan Uplift Factor
Dalam perhitungan sanksi bunga, digunakan faktor pengali denda (uplift factor) yang ditambahkan ke Suku Bunga Acuan Bank Indonesia sebelum dibagi 12.
- Tambahan 5%: Berlaku untuk WP yang membetulkan SPT sendiri atau terlambat membayar/menyetor pajak.
- Tambahan 10%: Berlaku untuk kekurangan bayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.
- Tambahan 15%: Berlaku untuk kekurangan bayar yang timbul setelah diterbitkannya SKPKB.
Perubahan Signifikan dalam UU HPP
UU HPP membawa reformasi dalam sanksi pemeriksaan dan sanksi setelah upaya hukum, dengan tujuan menurunkan beban sanksi bagi WP.
- Sanksi Pemeriksaan Berbasis Bunga: Sanksi untuk kasus PPh Kurang Bayar atau PPh Kurang Dipotong saat pemeriksaan (jika WP tidak menyampaikan SPT atau pembukuan) diubah dari tarif tunggal 50% atau 100% menjadi sanksi bunga bulanan ditambah uplift factor 20% (maksimal 24 bulan).
- Penurunan Sanksi Upaya Hukum: Persentase sanksi yang dikenakan jika keputusan keberatan/banding menguatkan ketetapan DJP diturunkan. Sanksi keberatan turun menjadi 30% (sebelumnya 50%), dan sanksi banding turun menjadi 60% (sebelumnya 100%).
Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi
Pengenaan sanksi administrasi atas lapor pajak dikecualikan untuk WP orang pribadi dalam kondisi-kondisi tertentu, antara lain jika WP: meninggal dunia, sudah tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, WNA yang tidak lagi bertempat tinggal di Indonesia, atau WP yang terkena bencana.
Dengan adanya penetapan tarif yang dinamis ini, WP didorong untuk selalu memantau pembaruan tarif dari pemerintah setiap bulannya guna memastikan kepatuhan dan melakukan penghitungan denda atau imbalan dengan tepat.