Pemakaian Sendiri untuk Tujuan Produktif dan Konsumtif

Sumber:
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) adalah pemakaian BKP untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya. BKP yang dipakai sendiri dapat berasal dari barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sementara itu, pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak (JKP) adalah pemakaian JKP untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif. Apabila BKP dan/atau JKP digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan yang meliputi produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, maka hal tersebut dinamakan pemakaian sendiri untuk tujuan produksi. Contoh dari pemakaian sdiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan produksi adalah pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang, pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya sebagai bahan bakar, pabrikan kayu lapis menggunakan hasil produksinya untuk membungkus barang yang akan dipasarkan, dan lain-lain.
Namun, apabila pemakaian BKP dan/atau JKP tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan maka hal tersebut dinamakan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumsi. Contoh pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP untuk tujuan konsumtif adalah pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu, perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada direksinya, dan sebagainya.
Tanggal: 10 Juni 2024