Pemajakan Uang Manfaat Jaminan Hari Tua di Indonesia
Sumber: Magnific
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial bagi pekerja yang dapat memberikan manfaat ketika peserta memasuki masa tertentu sesuai dengan ketentuan program yang diikutinya. Selain JHT, masyarakat juga dapat menerima manfaat dalam bentuk uang pensiun atau tunjangan hari tua. Meskipun sama-sama berkaitan dengan persiapan finansial di masa mendatang, masing-masing pembayaran tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dan memiliki perlakuan perpajakan tersendiri.
Dari perspektif Pajak Penghasilan (PPh), penerimaan uang manfaat JHT perlu diperhatikan karena pada prinsipnya penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dapat menjadi objek pajak, dengan ketentuan dan mekanisme pemotongan yang bergantung pada jenis penghasilan serta kondisi pembayarannya. Dalam konteks PPh Pasal 21, PMK Nomor 168 Tahun 2023 mengatur bahwa dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain terkait program pensiun termasuk pihak yang berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dengan demikian, pemahaman mengenai kapan dan bagaimana uang manfaat JHT dikenakan pajak menjadi penting, khususnya bagi peserta yang akan menerima pembayaran tersebut. Pada saat pembentukan JHT bagi pegawai, pemberi kerja atau perusahaan akan memungut sebesar 2% dari gaji pegawai dan memberikan iuran sebesar 3,7% sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BP Jaminan Ketenagakerjaan. Pada tahap tersebut, iuran porsi pegawai diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan pegawai dan bagi pemberi kerja juga bukan objek pajak karena akan langsung disetorkan kepada pengelola jaminan. Pada tahap pengelolaan, sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, hasil investasi atau pengembangan dan dari aset dana jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk jaminan hari tua tidak termasuk sebagai objek PPh. Tentu hal ini berlaku juga bagi pengelola dana jaminan hari tua.
Pada saat pembayaran uang manfaat JHT yang diterima oleh pegawai pada saat masih bekerja ataupun saat pensiun, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PP Nomor 68 Tahun 2009, uang manfaat JHT merupakan objek pajak PPh dengan ketentuan nilai manfaat melewati batasan tertentu:
- Apabila uang manfaat JHT langsung dibayarkan secara langsung seluruhnya ataupun sebagian namun masih dalam rentang waktu 2 tahun kalender, maka dikenakan PPh Final dengan tarif 0% untuk penghasilan bruto uang manfaat sampai dengan Rp50 juta dan 5% untuk penghasilan bruto uang manfaat di atas Rp50 juta.
- Apabila uang manfaat JHT masih ada sebagian yang terutang atau masih dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, maka penghasilan bruto uang manfaat dikenakan tarif PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Atas PPh Pasal 21 tidak final ini dapat menjadi kredit pajak atau pembayaran pajak pendahuluan.