Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 December 2023

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP Perlu Dikebut

Hero

Sumber:

Laporan APBN Kita edisi November 2023 menyatakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu dikebut karena bakal diimplementasikan penuh pada tahun depan. Demi mempercepat pemadanan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) berupaya mempercepat pemadanan NIK sebagai NPWP, terutama pada Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Pemadanan NIK sebagai NPWP pada ILAP penting dilaksanakan karena DJP selama ini memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan ILAP.

Laporan APBN Kita menjelaskan PMK 112/2022 mengatur bahwa Wajib Pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain. Untuk Wajib Pajak berstatus cabang, mereka bakal menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. Di sisi lain, pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP juga harus menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanannya.

Layanan administrasi tersebut terdiri atas layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP, serta layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. DJP saat ini telah menyediakan layanan pemadanan untuk memudahkan Wajib Pajak yang kesulitan melakukan pemadanan. Layanan pemadanan tersebut dapat diberikan secara elektronik, secara langsung, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). 

Layanan pemadanan secara elektronik melalui portal https://portalnpwp.pajak.go.id/, web service, dan akun pajak.go.id pada laman resmi DJP. Misal, layanan pemadanan secara elektronik melalui web service, diberikan bagi pihak tertentu yang memenuhi 2 kriteria yaitu:

  • Memiliki paling sedikit 1 juta NPWP dalam sistem administrasinya untuk dilakukan pemadanan
  • Memenuhi panduan pengembangan dan standardisasi aplikasi DJP