Pelaporan SPT Tahunan Sudah Dekat, Jangan Lupa Aktifkan Akun Coretax!
Sumber: Freepik
Saat ini kita sudah hampir di penghujung akhir tahun. Artinya, musim pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak akan segera dimulai. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, melaporkan SPT Tahunan lebih awal sangat dianjurkan untuk menghindari berbagai kendala menjelang batas akhir penyampaiaan SPT. Apalagi untuk penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tahun ini, pelaporan akan dilakukan menggunakan sistem baru yaitu sistem Coretax.
Coretax memang sudah digunakan sejak 1 Januari 2025 untuk pelaporan SPT Masa dan pembayaran pajak, Coretax mungkin bukan hal yang baru bagi sebagian Wajib Pajak. Namun, bagi Wajib Pajak orang pribadi, khususnya yang tidak bergelut di bidang perpajakan, SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 akan menjadi pengalaman pertama menggunakan sistem ini. Namun, sebelum bisa menggunakan sistem Coretax, Wajib Pajak perlu mengaktifkan terlebih dahulu akun Coretax-nya. Bagaimana caranya?
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengkativasi akun Coretax:
- Wajib Pajak mengunjungi laman http://www.coretaxdjp.pajak.go.id
- Akan ada 3 (tiga) pilihan langkah yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax:
- Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online
Untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, Wajib Pajak dapat mengaktivasi akun Coretaxnya dengan melakukan setting ulang kata sandi. Tautan untuk setting kata sandi akan dikirimkan melalui email atau sms sesuai dengan informasi yang terdaftar pada akun DJP Online.
- Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online
Untuk Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP dan bermaksud untuk mendaftarkan diri, Wajib Pajak dapat menggunakan menu “Daftar di sini”. Ikuti panduan yang diberikan dan lengkapi informasi yang dibutuhkan. Setelah berhasil, nantinya Wajib Pajak dapat login ke akun Coretax dengan NIK terdaftar dan akan diminta untuk melakukan perubahan kata sandi terlebih dahulu.
- Wajib Pajak yang sudah punya NPWP namun tidak memiliki NIK
Untuk Wajib Pajak yang sudah mempunyai NPWP namun tidak memiliki NIK atau sudah mempunyai NPWP namun belum memiliki akun DJP Online, dapat mengaktivasi akun Coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Ikuti panduan dan isi formulir dengan lengkap serta mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid. Setelah seluruh informasi lengkap, maka Wajib Pajak dapat menggunakan akun Coretax.