Pelaporan SPT Secara Langsung ke Kantor Pajak Masih Diperbolehkan

Sumber: Freepik
Dengan diterbitkannya PMK 81/2024, pemerintah mendorong semua wajib pajak untuk melakukan segala aktivitas perpajakan secara online, seiring dengan itupula implementasi Coretax sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Dengan adanya Coretax, pemerintah bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan saat ini. Coretax dapat mengintegrasikan seluruh proses aktivitas perpajakan wajib pajak mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dengan demikian wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Pajak untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakan, karena Coretax telah mengakomodir semua yang diperlukan oleh wajib pajak sehingga dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Namun, sistem Coretax saat ini belum sepenuhnya sempurna. Masih terdapat beberapa kendala di lapangan saat mulai diimplementasikan. Tidak jarang pula adanya downtime di waktu penyampaian SPT. Lalu muncul pertanyaan, bisakah wajib pajak melaporkan SPT secara offline atau lapor langsung melalui kantor pajak apabila Coretax tidak dapat diakses?
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan teknis pembuatan dan penyampaian SPT melalui Coretax lewat PER-11/PJ/2025, pada Pasal 99 Ayat (3) disebutkan “Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dilakukan:
a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
b. melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Berdasarkan Pasal 99 Ayat (3) tersebut, penyampaian SPT dengan formulir kertas secara langsung ke kantor pajak masih dapat dilakukan. Selain datang langsung ke kantor pajak, penyampaian SPT dengan formulir kertas juga dapat dilakukan melalui pos atau perusahaan ekspedisi atau jasa kurir dengan resi pengiriman sebagai bukti penerimaan surat.