Pelaporan SPT Kertas Melalui Jasa Ekspedisi Harus Mencantumkan Ini

Sumber: Google
Pada tanggal 22 Mei 2025 lalu, pemerintah resmi menetapkan PER 11/PJ/2025 tentang ketentuan penyampaian SPT PPh, PPN dan PPnBM, dan Bea Materai dalam rangka pelaksanaan sistem administrasi perpajakan. PER 11/PJ/2025 tersebut mengatur tata cara teknis penyampaian SPT baik secara online maupun secara offline.
Penyampaian SPT secara online atau dalam bentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan, penyampaian SPT secara offline atau dalam bentuk formulir kertas oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan 2 opsi, yaitu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir.
Apabila Wajib Pajak melakukan penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir, terdapat informasi tambahan yang harus dipenuhi yang diatur pada Pasal 102 PER 11/PJ/2025. Teknis penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas yang disampaikan melalui pos atau Perusahaan Jasa Ekspedisi atau Jasa Kurir harus ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain berupa unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengelolaan data dan dokumen perpajakan. Selain itu, SPT dalam bentuk formulir kertas dimasukkan ke dalam 1 (satu) amplop tertutup dengan 1 (satu) tanda bukti pengiriman surat serta membubuhi informasi pada amplop dengan mencantumkan:
• Nomor Pokok Wajib Pajak;
• nama Wajib Pajak;
• Tahun Pajak;
• status Surat Pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan normal atau Surat Pemberitahuan pembetulan;
• keterangan Surat Pemberitahuan berupa Surat Pemberitahuan yang menyatakan kurang bayar atau Surat Pemberitahuan yang menyatakan nihil; dan
• tujuan dan alamat pengiriman.
Pada Pasal 107 Ayat (3) dijelaskan bahwa apabila informasi tersebut tidak terpenuhi maka petugas penerima SPT akan mengembalikan SPT tersebut kepada Wajib Pajak.