Pelanggaran yang Bisa Diadukan Lewat Whistleblowing System

Sumber:
JAKARTA – Dalam rangka mewujudkan kinerja yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak maupun sesama pegawai dapat melaporkan indikasi pelanggaran oleh pegawai DJP ke whistleblowing system (WBS) DJP dan Wise Kemenkeu. Nenden Reni Tresnawati, Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP mengatakan bahwa pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah yang bersifat fraud ataupun selain fraud.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah perbuatan pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana umum dan khusus serta tidak terbatas dalam ruang lingkup peraturan perpajakan, pidana korupsi, serta kepegawaian. Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang, pemerasan, penyimpangan dalam perjalanan dinas dan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, setiap pihak juga dapat melaporkan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi, pelanggaran kehadiran kerja, kekerasan dalam rumah tangga, hingga keterlibatan PNS dalam kegiatan politik.
Pelanggaran dapat dilaporkan melalui telepon, surat elektronik atau laman wise.kemenkeu.go.id. Apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat serta sanksi berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).