Pelaksanaan Kuasa di Bidang Perpajakan dengan Surat Kuasa Khusus
Sumber: Magnific
Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang ditunjuk menjadi kuasa Wajib Pajak harus terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mendaftarkan diri, Konsultan Pajak dan Pihak Lain menyampaikan Izin Konsultan Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar yang masih berlaku secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak.
Setelah terdaftar, Konsultan Pajak dan Pihak Lain harus mempunyai Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Surat Kuasa Khusus ini memuat:
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan Wajib Pajak pemberi kuasa;
- nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan tanda tangan seorang kuasa;
- status seorang kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak, meliputi Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga;
- Pelaksanaan Hak dan/atau Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tertentu yang dikuasakan; dan
- masa berlaku Surat Kuasa Khusus.
Surat Kuasa Khusus ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak. Wajib Pajak harus memberikan persetujuan akses pada Portal Wajib Pajak kepada kuasanya guna pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik apabila Surat Kuasa Khusus memuat pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.