Pekerjaan Bebas yang Tidak Bisa Menggunakan Tarif PPh UMKM
Sumber: Magnific
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), disebutkan bahwa Pasal 56 Ayat (4) pada PP 55/2022 merupakan salah satu pasal yang diubah. Pasal ini membahas tentang jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah penyuluh, moderator, dan profesi sejenis lainnya;
- pengarang, peneliti, penerjemah, dan profesi sejenis lainnya;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- perantara atau orang yang menemukan pelanggan;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
Seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dikenakan Pajak Penghasilan yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).