Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 August 2025

PEJKP Kini Menggunakan Modul e-Faktur dalam Coretax DJP

Hero

Sumber: tim enforcea

Pemberitahuan Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP) wajib dibuat dengan menggunakan modul e-Faktur. Sebelumnya, PEJKP dibuat secara manual oleh PKP diluar sistem DJP. Ketentuan tersebut diatur dalam PER 11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Administrasi Perpajakan.  

 

Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (PEJKP) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak atas ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak wajib dibuat menggunakan modul e-Faktur.

 

Merujuk pada Pasal 31 PER 11/PJ/2025, PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

  1. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  3. ekspor Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  4. ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
  5. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

 

Untuk Faktur Pajak sendiri harus dibuat pada:

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak; atau
  5. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.