Pedoman Penghitungan Kembali Pajak Masukan

Sumber:
Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang dibayar Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat membeli barang dan/atau jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha. Pajak ini merupakan pajak yang dibebankan kepada PKP yang apabila memenuhi persyaratan dapat dikreditkan atau dikurangkan dari kewajiban PPN yang harus dibayar oleh PKP saat menjual barang dan/atau jasa atas pajak keluarannya.
Pajak masukan hanya dapat dikreditkan apabila pajak masukan tersebut menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas barang dan/atau jasa yang dibeli yang digunakan untuk kegiatan usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha PKP. Selain itu, barang dan/atau jasa yang dibeli adalah barang dan/atau jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha PKP yang termasuk dalam objek PPN. Apabila kegiatan usaha tersebut tidak termasuk dalam objek PPN, maka penyerahan yang dilakukan oleh PKP merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN, sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Lalu, bagaimana pengkreditan pajak masukan atas PKP yang melakukan kegiatan usaha yang penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya tidak terutang PPN?
Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan dengan benar, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang terkait dengan penyerahan yang terutang PPN saja. PKP wajib memastikan bahwa nilai yang dikreditkan adalah nilai yang pasti/benar dan sesuai dengan pembukuannya. Apabila PKP tidak dapat memastikan jumlah penyerahan yang terutang pajak, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dapat dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Pedoman ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022 (PMK 186/2022) tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
Berdasarkan PMK 186/2022, perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan atas PKP yang tidak dapat mengetahui pasti penyerahan yang terutang dan tidak terutang pajak dapat dilakukan dengan:
- menghitung jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan cara mengalikan jumlah pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya;
- menghitung kembali jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan cara mengalikan alokasi pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dengan persentase yang sebanding dengan realisasi penyerahan yang terutang pajak dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan terhadap realisasi penyerahan seluruhnya dalam setiap tahun pajak.
Alokasi pajak masukan merupakan proporsi pajak masukan atas perolehan BKP/JKP terhadap masa manfaat BKP/JKP. Adapun masa manfaat BKP/JKP yang digunakan adalah:
- 1 tahun untuk BKP/JKP yang masa manfaatnya tidak lebih dari 1 tahun;
- tahun untuk BKP selain tanah dan/atau JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun; dan
- 10 tahun untuk BKP berupa tanah dan/atau bangunan.
- melakukan penyesuaian atas jumlah pajak masukan yang telah dikreditkan dengan cara menghitung selisih antara jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan alokasi pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan. Besarnya penyesuaian pajak masukan yang dapat dikreditkan diperhitungkan paling lambat pada masa pajak ketiga dalam tahun-tahun pajak dilakukannya penghitungan kembali.