Pedoman Pengelolaan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, Jaminan Aset Berwujud, dan Dokumen yang Dipinjam Untuk Tujuan Perpajakan
Sumber: Magnific
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 10/PJ/2026 tentang Pedoman Pengelolaan atas Benda Sitaan, Barang Sitaan, Jaminan Aset Berwujud, dan Dokumen yang Dipinjam untuk Tujuan Perpajakan. Surat Edaran ini bertujuan agar terdapat standar baku dan keseragaman dalam pengelolaan atas benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen untuk menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan, serta nilai benda sitaan, barang sitaan, jaminan aset berwujud, dan dokumen sehingga dapat mendukung terwujudnya tindakan penyidikan, penagihan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelesaian keberatan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud disimpan dan/atau dikelola pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan, atau Kantor Pelayanan Pajak oleh Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud. Benda sitaan atau barang sitaan juga dapat disimpan dan/atau dikelola pada tempat lain berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pada lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain, kantor pegadaian, kantor pos, kantor aparat Pemerintah Daerah setempat yang menjadi saksi dalam pelaksanaan sita dalam hal penyitaan tidak dihadiri oleh penanggung pajak, rumah penyimpanan benda sitaan negara, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Penyimpanan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penyimpanan merupakan kegiatan menempatkan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud pada tempat penyimpanan sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan oleh Pengelola Benda Sitaan dan Barang Sitaan atau Pengelola Benda Sitaan, Barang Sitaan, dan Jaminan Aset Berwujud.
- Apabila objek penyimpanan merupakan barang tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, serta tanah dan bangunan, maka kegiatan penyimpanan dilakukan pada dokumen-dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut seperti sertifikat, surat hak milik, izin mendirikan bangunan, dan lain-lain.
- Apabila objek penyimpanan merupakan barang bergerak berupa kendaraan bermotor maka kegiatan penyimpanan dilakukan pada tempat penyimpanan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- berada pada lokasi yang bukan daerah potensi banjir dan longsor;
- pengamanan dari sumber api atau bara yang dapat memicu kebakaran;
- berdinding yang tidak mudah roboh;
- diupayakan mempunyai atap;
- memiliki pembatasan akses yang memadai;
- memiliki petugas keamanan 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) hari; dan
- diupayakan terdapat pemantauan dengan kamera pengawas/closed circuit television.
- Apabila objek penyimpanan merupakan barang bergerak berupa kas, setara kas, perhiasan, dan/atau logam/batu mulia maka kegiatan penyimpanan dilakukan pada tempat penyimpanan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- berada pada lokasi yang terjamin keamanannya;
- memiliki suhu dan sirkulasi udara yang baik untuk menjaga keadaan benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud;
- memiliki pembatasan akses yang memadai;
- terdapat pemantauan dengan kamera pengawas/closed circuit television;
- memiliki brankas/lemari khusus yang terbuat dari bahan tahan air dan api, tidak mudah dipindahtempatkan, serta terdapat pengamanan memadai pada akses brankas/lemari tersebut; dan
- apabila benda sitaan, barang sitaan, dan/atau jaminan aset berwujud berupa perhiasan dan/atau logam/batu mulia, maka untuk masing-masing perhiasan dan/atau logam/batu mulia disiapkan dalam wadah atau tempat tertutup sebelum dimasukkan ke dalam brankas/lemari khusus.