Pedoman Pelaksanaan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Sumber: Magnific
SE 16/PJ/2025 dimaksudkan sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan bagi unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam memproses dan menyelesaikan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak serta memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan. Aturan ini bertujuan memberikan keseragaman dalam pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan memberikan panduan dalam pemberian keputusan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sehingga pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Pengurangan ini dapat diberikan dalam hal:
- karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak; atau
- dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Pengurangan diberikan atas Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dilunasi dalam SPPT, SKP PBB, atau STP. Apabila Pajak Bumi dan Bangunan terutang telah dilunasi melalui kompensasi utang pajak, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan karena kompensasi tersebut merupakan bentuk pelunasan atas utang dalam SPPT, SKP PBB, atau STP.
Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Objek Pajak terdaftar, yaitu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan. Penyampaian permohonan atau pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.