Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 July 2026

Pedagang Ini Tidak Dipungut Pajak Pedagang Online

Hero

Sumber: Magnific

Sejak ketentuan tentang pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima pedagang online disahkan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), banyak reaksi muncul dari pihak yang terdampak, yaitu para pedagang online yang memiliki omzet kecil. Timbul kekhawatiran mengenai semakin berkurangnya penghasilan yang mereka peroleh karena adanya pemungutan pajak ini. Padahal, banyak komponen biaya lain yang harus ditanggung yang tentunya memengaruhi harga jual.

Namun, sebenarnya pedagang online yang beromzet kecil tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut. Dalam Pasal 10 PMK 37/2025 diatur bahwa pedagang online dengan transaksi penjualan barang dan/atau jasa dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada Tahun Berjalan dan telah menyampaikannya melalui surat pernyataan kepada marketplace tempatnya melakukan transaksi jual beli tidak akan dipungut pajak pedagang online, yaitu PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 baru akan dipungut apabila pedagang online memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500.000.000.

Selain itu, PPh Pasal 22 juga tidak dipungut atas penghasilan pedagang online sehubungan dengan transaksi:

  1. penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  2. penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang online yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
  3. penjualan pulsa dan kartu perdana;
  4. penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.