Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 September 2024

Pedagang Emas Wajib PKP, Meski Omzet di Bawah Rp4,8 Miliar

Hero

Sumber:

Berdasarkan PMK 48/2023, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap berlaku bagi pedagang emas perhiasan yang memenuhi kriteria pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sementara itu, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.

Baca juga: Batas Waktu Pembayaran PPh Final UMKM 0,5 % Setor Sendiri

Lebih lanjut, pedagang emas perhiasan wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dimaksud ialah sebesar 10% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual. Rumus besaran tertentu ini berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada:

  1. Pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau
  2. Konsumen akhir,

Dalam hal PKP pedagang emas perhiasan memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud.

Kemudian, besaran tertentu sebesar 15% dari tarif PPN umum dikalikan dengan harga jual berlaku untuk penyerahan emas perhiasan kepada:

  1. Pedagang emas perhiasan lainnya; dan/atau
  2. Konsumen akhir,

Dalam hal PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak atas impor emas perhiasan dimaksud. Untuk penyerahan emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, nilai besaran tertentunya sebesar 0% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.