Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 July 2025

Pedagang Dalam Negeri Wajib Buat Dokumen Tagihan

Hero

Sumber: Freepik

Dalam rangka pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Pihak Lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri atas transaksi dengan mekanisme Perdagangan Melalui Saluran Elektronik (PMSE), Pedagang Dalam Negeri diwajibkan membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa. Dokumen tagihan ini adalah dokumen tagihan atas nama Pedagang Dalam Negeri yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain.

 

Dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, disebutkan bahwa dokumen tagihan harus dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit:

  1. Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
  2. Nama Pihak Lain;
  3. Nama akun Pedagang Dalam Negeri;
  4. Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
  5. Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
  6. Nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri masing-masing.

 

Perlu diketahui juga bahwa dokumen tagihan ini merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri. Untuk dokumen tagihan yang transaksinya tidak dilakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dokumen tersebut tetap dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

 

Apabila terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan, maka Pedagang Dalam Negeri wajib membuat dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau dibatalkan.