Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 March 2024

PEB Wajib Dilaporkan di SPT Masa PPN

Hero

Sumber:

Dalam rangka ekspansi bisnis, banyak perusahaan di Indonesia melakukan ekspor ke luar negeri. Terkait dengan administrasi pajak, tidak sedikit pelaku usaha yang masih belum mengetahui jika mereka memiliki kewajiban untuk melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Seperti yang telah diketahui, tarif PPN atas ekspor adalah 0%. Fakta ini yang sering menjadi alasan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melaporkan PEBnya. PKP beranggapan bahwa apabila PEB tidak dilaporkan, maka tidak ada kerugian negara karena tarif PPN yang dikenakan atas ekspor adalah 0%. Ini merupakan tindakan yang salah. PKP dapat dikenakan sanksi jika tidak melaporkan PEB pada SPT Masa PPN.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PER-07/PJ/2021 disebutkan bahwa PEB atas Ekspor BKP Berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN. Pada dasarnya PEB merupakan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, maka pelaporannya menjadi hal yang wajib untuk dilakukan.

Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (1) PER-07/PJ/2021 menyebutkan bahwa PEB atas Ekspor BKP Berwujud paling sedikit harus memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP Eksportir;
  • Nama, alamat, dan NPWP Pemilik Barang; dan
  • Dasar pengenaan pajak.

PEB dianggap memenuhi persayaratan formal apabila diisi secara lengkap, yaitu setidaknya  memuat tiga poin diatas dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dijelaskan pada Pasal 6 ayat (3) PER-07/PJ/2021 bahwa PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUP dalam hal PKP membuat PEB yang tidak memenuhi persyaratan formal.

Tanggal pendaftaran PEB atas Ekspor BKP Berwujud dapat digunakan sebagai tanggal pelaporan Ekspor di SPT masa PPN. Jadi, bagi PKP yang melakukan kegiatan Ekspor BKP, jangan sampai lupa melaporkannya di SPT masa PPN, ya!

Tanggal: 22 Maret 2024