Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 March 2025

Pasal 32 Undang-Undang KUP, PIC sebagai Signer di Coretax Dikenai Tanggung Jawab Renteng

Hero

Sumber: team enforcea

Berbeda dengan sistem DJP Online di mana password akun Wajib Pajak Badan dapat digunakan secara bersama-sama, sistem terbaru untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang dimulai tahun 2025, Coretax DJP, hal tersebut sudah tidak berlaku lagi. Kini, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sebagai PIC ditunjuk oleh Wajib Pajak Badan untuk mewakilinya dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. PIC sebagai penanggung jawab dapat memberikan tambahan role access kepada pegawai lainnya untuk membuat draft dan penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT) jika dibutuhkan.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (2) dan Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

 

Pasal 32 Ayat (2)

Wakil bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.”

 

Pasal 39

“Setiap orang yang dengan sengaja sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.“

 

Dapat dipahami bahwa bagi WPOP yang ditunjuk sebagai PIC penanggung jawab perusahaan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya untuk melakukan penandatangan Surat Pemberitahuan (SPT) harus memenuhi hal-hal berikut:

  • Manyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
  • Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; dan
  • Menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

Apabila hal tersebut tidak dipenuhi dengan baik oleh PIC Perusahaan (setiap orang) yang dengan sengaja dapat menimbulkan kerugian negara, maka PIC sebagai wakil Wajib Pajak dapat dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pengecualian dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila wakil Wajib Pajak dapat membuktikan dan meyakinkan bahwa dalam kedudukannya, menurut kewajaran dan kepatutan.