Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 July 2026

Parameter Validasi Data dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Hero

Sumber: Magnific

Dalam proses pengawasan kepatuhan, validasi data dilakukan atas data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kegiatan pengumpulan data (KPD). Dalam SE 8/PJ/2026, diatur parameter dimensi kualitas data yang telah dikumpulkan. Parameter-parameter tersebut antara lain:

  1. kelengkapan (completeness) dimaksudkan untuk memastikan bahwa rincian jenis data yang seharusnya direkam telah lengkap dan memenuhi ketentuan persyaratan minimun rincian jenis data, sebagai contoh lain atas data dengan kategori aset berupa tanah dan/atau bangunan dilengkapi dengan nomor identitas tanah dan/atau bangunan berupa Nomor Induk Bidang atau Nomor Sertifikat serta dilengkapi foto tanah dan/atau bangunan;
  2. validitas (validity) dimaksudkan untuk memastikan data sesuai dengan format, jenis, tipe, rentang, dan nilai data yang ditentukan oleh aturan, batasan, atau data referensi, sebagai contoh lain atas data dengan kategori aset kendaraan bermotor berupa mobil dilengkapi dengan data plat nomor sesuai dengan format plat nomor dan nilai sesuai dengan nilai wajar/nilai perolehan;
  3. ketepatan waktu (timeliness) dimaksudkan untuk memastikan bahwa data memiliki elemen waktu/periode data, sehingga data dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai contoh KPD dilakukan pada tahun 2025 atas transaksi jual beli yang dilakukan pada tahun 2023 dan data tersebut belum Daluwarsa Penetapan;
  4. keunikan (uniqueness) dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada data yang duplikat/ganda, sebagai contoh atas data pendapatan berupa penghasilan atas usaha, data aset berupa tabungan di bank atau data utang berupa utang KPR dipastikan belum dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak; dan
  5. konsistensi (consistency) dimaksudkan untuk memastikan penulisan nama dan alamat subjek data sesuai dengan standar penulisan yang berlaku sehingga data menjadi terstandar, sebagai contoh ketika terdapat data beban bunga bank maka secara akuntansi data utang bank juga harus tersedia karena beban bunga bank timbul akibat adanya utang bank.

Parameter-parameter yang disebutkan di atas juga dapat menjadi perhatian bagi para Wajib Pajak untuk mengorganisir dokumen-dokumennya.