Panduan Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE
Sumber: Google
Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
Wajib Pajak yang dikenai GloBE yang selanjutnya disebut Wajib Pajak GloBE adalah Entitas Konstituen atau anggota grup usaha patungan (joint venture groups) yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota atau bagian dari Grup PMN yang masuk dalam GloBE.
Perubahan status terkait Pajak Minimum Global secara umum dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yakni penambahan status sebagai Wajib Pajak yang tercakup ketentuan Pajak Minimum Global (Wajib Pajak GloBE), perubahan data Wajib Pajak GloBE, dan pencabutan status Wajib Pajak GloBE. Ketiganya dapat dilaksanakan secara elektronik melalui Portal Coretax Wajib Pajak.
Penambahan status sebagai Wajib Pajak GloBE berdasarkan permohonan oleh Wajib Pajak diajukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Penanggung Jawab/Person In Charge (PIC) dari Wajib Pajak masuk ke akun Coretax, kemudian melakukan impersonate ke akun Wajib Pajak badan dan memilih menu Portal Saya, Submenu Perubahan Status, Subsubmenu Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE.
- Wajib Pajak meneliti isian:
- Judul “Penambahan Status Sebagai Wajib Pajak GloBE”
- Manajemen Kasus
- Kuasa Wajib Pajak
- Identitas Wajib Pajak
- Identitas Entitas Induk Utama
- Identitas Grup PMN
- Tahun Pengenaan GLoBE Pertama Grup PMN Termasuk dalam Cakupan GloBE
- Alamat Korespondensi
- Kontak Administratif
- NIK/NPWP Penanggung Jawab
- Nama Penanggung Jawab
- Surat Elektronik (Email) Penanggung Jawab
- Nomor Telepon/Telepon Seluler Penanggung Jawab
- Pernyataan, berupa checkbox dengan pernyataan “Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas adalah benar dan lengkap.”
- Tombol “Simpan” sebagai bentuk persetujuan pengajuan permohonan Wajib Pajak secara elektronik.
- Setelah pengajuan permohonan, sistem akan mengenerate Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan atas Penambahan Status sebagai Wajib Pajak GloBE ke Akun Wajib Pajak.
- Wajib Pajak dapat mengecek Status sebagai Wajib Pajak GloBE pada menu Informasi Umum.
- Wajib Pajak dapat mengecek Jenis Kewajiban Pajak Minimum Global pada menu Jenis Pajak.