Paket Kebijakan Ekonomi Tahun 2025, Ada Apa Saja?

Sumber:
Untuk menstimulus perekonomian dan menjaga daya beli masyarakat saat kenaikan PPN per 1 Januari 2025 nanti, Pemerintah Indonesia telah menyiapkan paket kebijakan ekonomi. Paket ini berisi insentif yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat, yang disusun berdasarkan saran dan masukan dari pihak-pihak yang selama ini memiliki kekhawatiran tersendiri dengan adanya kenaikan tarif PPN yang akan berdampak pada menurunnya konsumsi rumah tangga. Yuk, simak apa saja paket kebijakan ekonomi yang dimaksud untuk tahun 2025.
Paket kebijakan ekonomi untuk masyarakat berpenghasilan rendah:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar selisih kenaikan 1% (11% ke 12%) untuk bahan pokok seperti Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
- Bantuan pangan beras untuk 16 juta keluarga penerima manfaat sebanyak masing-masing 10 kg per bulan selama dua bulan.
- Adanya diskon listrik selama 2 bulan untuk daya terpasang 450VA-2200VA.
Paket kebijakan ekonomi untuk kalangan wiraswasta termasuk UMKM:
- Adanya perpanjangan masa berlaku PPh Final sebesar 0,5% dari omset sampai dengan tahun 2025.
- Skema pembiayaan industri padat karya.
- Pembebasan pengenaan PPh untuk UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun.
Paket kebijakan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah:
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk properti: terdapat dua skema, yaitu diskon PPN sebesar 100% untuk periode Januari s.d. Juni 2025 dan diskon PPN sebesar 50% untuk periode Juli s.d. Desember 2025. PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama.
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk otomotif: bagi kendaraan bermotor Listrik berbasis beterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10% KBLBB Completely Knock-Down (CKD), PPnBM DTP 15% KBLBB impor Completely Built-Up (CBU) dan CKD, bea masuk 0%, DAN PPnBM DTP 3% untuk kendaraan bermotor hybrid.
- Pemberian diskon listrik sebesar 50% selama 2 bulan untuk daya terpasang 450VA-2200VA.
- Pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
- Bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu pekerja.
- Pemberian diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan.