Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 August 2023

Pakai Bukti Pbk untuk Bayar PPh Tambahan PPS

Hero

Sumber:

Bahwa terdapat keharusan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk Wajib Pajak yang memenuhi situasi sebagai berikut:

  1. Peserta PPS yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan menerima surat keterangan (suket) selama periode PPS.
  2. Memiliki komitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi yang dinyatakan dalam SPPH yang disampaikan dan suket yang telah diterima.
  3. Tidak memenuhi ketentuan terkait repatriasi dan/atau investasi.

Adapun ketiga situasi diatas bersifat kumulatif.

Wajib Pajak dapat menggunakan bukti pemindahbukuan (Pbk) yang merupakan hasil dari Pbk pajak yang telah disetorkan yang belum digunakan untuk membayar pajak lainnya untuk membayar tambahan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final dalam aplikasi penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS. Bukti Pbk tersebut dapat digunakan sepanjang nilainya paling sedikit sama dengan nilai tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar dan tercantum dalam draf SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS.

Wajib Pajak dapat menggunakan lebih dari satu bukti Pbk. Langkah ini dapat ditempuh sepanjang nilai total dari bukti Pbk tersebut paling sedikit sama dengan nilai tambahan PPh bersifat final yang harus dibayar dan tercantum dalam draf SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS. Jika nilai total bukti Pbk yang digunakan kurang dari nilai tambahan PPh, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan mekanisme pembayaran menggunakan bukti Pbk. Wajib Pajak harus mengubah metode pembayaran dengan menggunakan kode billing.

Wajib Pajak yang memiliki tambahan PPh hanya dapat memperoleh kode billing dari aplikasi penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS. Kode billing tersebut dapat diperoleh Wajib Pajak pada tahap pembayaran sebelum SPT dikirim. Dengan demikian, jumlah setor atas kode billing akan sama dengan nilai PPh terutang pada SPT dan Wajib Pajak tidak perlu lagi mengisi perincian kode billing.