Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli iPhone 16 dari Luar Negeri

Sumber:
Apple telah meluncurkan iPhone 16, tetapi produk ini belum tersedia di Indonesia. Bagi Anda yang ingin segera memilikinya dapat membeli dari luar negeri. Namun, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Custom Declaration. Barang tersebut juga dikenakan biaya tambahan untuk dapat digunakan di Indonesia, termasuk pendaftaran IMEI sesuai dengan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023.
Biaya Tambahan yang Dikenakan yaitu sebagai berikut:
- Bea Masuk:
10% dari nilai pabean. Berdasarkan PMK 203/PMK.04/2017, barang bawaan penumpang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang dibebaskan dari bea masuk dan pajak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
11% dari nilai impor.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
- Memiliki NPWP: 10% × nilai impor.
- Tidak memiliki NPWP: 20% × nilai impor.
Contoh Perhitungan Pajak iPhone 16
Raya membeli iPhone 16 Pro Max seharga US$1.199 dari luar negeri, dengan asumsi kurs pajak adalah Rp15.000.
Perhitungan:
- Nilai Barang: US$1.199
- Pembebasan Pajak: US$500
- Nilai yang Dikenakan Pungutan: US$1.199 - US$500 = US$699
- Nilai Pabean (NP): US$699 × Rp15.000 = Rp10.485.000
Biaya Bea Masuk (BM): 10% × Rp10.485.000 = Rp1.049.000
Nilai Impor (NI): Rp10.485.000 + Rp1.049.000 = Rp11.534.000
Biaya PPN: 11% × Rp11.534.000 = Rp1.268.740
Biaya PPh:
- Pemilik NPWP: 10% × Rp11.534.000 = Rp1.153.400
- Tanpa NPWP: 20% × Rp11.534.000 = Rp2.306.800
Total Biaya Pajak
- Jika memiliki NPWP:
BM + PPN + PPh = Rp1.049.000 + Rp1.268.740 + Rp1.153.400 = Rp3.471.140
- Jika tanpa NPWP:
BM + PPN + PPh = Rp1.049.000 + Rp1.268.740 + Rp2.306.800 = Rp4.624.540