Pajak yang Dikenakan atas Usaha Kos-kosan

Sumber:
Penghasilan dari usaha rumah kos termasuk ke dalam jasa pelayanan penginapan besera akomodasinya sesuai dengan Pasal 2 Ayat (3) PP-34/2017. Secara khusus, beleid ini menjelaskan bahwa jasa pelayanan penginapan mencakup kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. Penghasilan dari usaha rumah kos dikecualikan dari pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Selain itu, sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), usaha kos-kosan tidak lagi termasuk dalam pengertian usaha hotel. Pajak hotel akan digantikan dengan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan. Terhitung sejak anggal tersebut, pemkab/pemkot tidak berwenang untuk memungut PBJT atas rumah kos.
Namun, setiap daerah masih punya kewenangan untuk menerbitkan peraturan daerah terkait dengan pajak daerah. Misalnya DKI Jakarta, melalui Perda 1/2024 masih mengatur tentang tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel tanpa mengatur lagi batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah. Melalui perda tersebut, rumah kos atau kos-kosan juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel. Rumah kos kemudian dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala dan layanan yang berbeda. Seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat (1) UU HKPD dan Pasal 47 Ayat (1) Perda 1/2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.
Jadi berdasarkan perda tersebut maka rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya. Subjek pajaknya adalah konsumen barang dan jasa tertentu dalam hal ini si penyewa kos. Kemudian, pemajakan terhadap penghasilan yang diterima di pemilik kos akan berlaku ketentuan PP 55/2022. Beleid tersebut mengatur pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% terhadap peredaran bruto tertentu, yakni tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Apabila Wajib Pajak penerima penghasilan sewa kos menggunakan tarif umum PPh maka penghasilan dari sewa kos yang diterimanya dikenai tarif umum PPh.