Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 July 2026

Pajak Titip Jual (Konsinyasi): Siapa Saja yang Kena Potong?

Hero

Sumber: Magnific

Punya produk bagus tapi belum punya toko sendiri? Atau punya toko strategis tapi bingung mau jual apa? Di dunia bisnis, kerja sama titip jual alias konsinyasi adalah jalan pintas yang saling menguntungkan. Pemilik barang (consignor) bisa meluaskan pasar dan pemilik toko (consignee) bisa dapat cuan tanpa modal besar lewat komisi. Namun, di balik kerja sama ini, ada aspek perpajakan yang wajib dipahami agar bisnis tidak berujung teguran dari kantor pajak.

Contoh kasus:

Tanggal 2 Maret 2026, PT Aku Sejahtera (Pemilik Barang) menitipkan produk senilai Rp10.000.000 ke PT Berkah Selalu (Pemilik Toko). Kedua perusahaan ini sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). Pada tanggal 10 April 2026, barang tersebut laku terjual seluruhnya, dan PT Berkah Selalu berhak atas komisi sebesar Rp500.000 dari PT Aku Sejahtera.

Dari transaksi di atas, pajak apa saja yang muncul?

  1. Kluster PPN: Kapan Pajaknya Mulai Terutang?

Dalam aturan pajak (Pasal 24 PP Nomor 44 Tahun 2022), transaksi titip jual itu tetap dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Menariknya, PPN tidak otomatis terutang saat barang berpindah tempat di tanggal 2 Maret.

Kapan PPN-nya terutang? Tergantung pencatatan akuntansi PT Aku Sejahtera.

  • Skenario A: Jika PT Aku Sejahtera langsung menerbitkan faktur penjualan atau mencatatnya sebagai piutang saat barang dititipkan (2 Maret 2026), maka PPN terutang di tanggal itu.
  • Skenario B: Jika PT Aku Sejahtera baru mencatatnya sebagai penghasilan setelah mendapat laporan kalau barangnya habis terjual (10 April 2026), maka PPN-nya baru terutang di tanggal 10 April.

Selain PPN atas barang, jasa PT Berkah Selalu yang sudah bantu menjualkan barang juga kena PPN. Komisi Rp500.000 yang diterima PT Berkah Selalu adalah objek PPN Jasa Perantara. PT Berkah Selalu wajib memungut PPN sebesar 12% dari nilai komisi tersebut kepada PT Aku Sejahtera.

  1. Kluster PPh: Siapa Memotong Siapa?
  • Sisi PT Aku Sejahtera: Pajak atas Omzet Penjualan

Uang sebesar Rp10.000.000 dari barang yang laku terjual adalah omzet atau pendapatan resmi bagi PT Aku Sejahtera (Pasal 4 UU PPh). Pendapatan ini wajib dimasukkan ke dalam pembukuan perusahaan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Aku Sejahtera.

  • Sisi PT Berkah Selalu: Pajak atas Komisi (PPh Pasal 23)

PT Berkah Selalu mendapatkan penghasilan berupa komisi sebesar Rp500.000. Karena ini adalah imbalan atas jasa perantara, maka berdasarkan Pasal 23 UU PPh, komisi ini wajib dipotong pajak oleh PT A sebesar 2%.

Hitungannya: Rp.500.000 x 2% = Rp.10.000

Praktiknya: PT Aku Sejahtera akan memotong Rp10.000 dari komisi PT Berkah Selalu untuk disetorkan ke kas negara, lalu PT Aku Sejahtera wajib memberikan Bukti Potong PPh Pasal 23 kepada PT Berkah Selalu. Jadi, kantong PT Berkah Selalu akan menerima komisi bersih sebesar Rp490.000 (belum termasuk PPN jasa).

Kunci utama kepatuhan pajak dalam transaksi konsinyasi adalah koordinasi yang baik antar kedua belah pihak dan sinkronisasi antara dokumen legal dengan pencatatan akuntansi. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, kerja sama bisnis pun bisa berjalan aman, legal, dan berkah.