Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 July 2023

Pajak Terutang dan Utang Pajak. Apa Bedanya?

Hero

Sumber:

Dalam dunia perpajakan, kita sering mengenal istilah pajak terutang dan utang pajak. Kedua istilah tersebut banyak dimuat dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Istilah utang pajak juga ditemui dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU KUP, pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai dengan yang tertera pada penjelasan Pasal 12 UU KUP, pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut diatur sebagai berikut:

  • Pada suatu saat, untuk pajak penghasilan (PPh) yang dipotong oleh pihak ketiga;
  • Pada akhir masa, untuk PPh yang dipotong oleh pemberi kerja atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh pengusaha kena pajak atas pemungutan PPN dan PPnBM; atau
  • Pada akhir tahun pajak, untuk PPh.

Sementara itu, berdasarkan UU PPSP, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan. Adapun Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. SKP tersebut meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Adapun secara sederhana perbedaan Pajak Terutang dengan Utang Pajak adalah:

Pajak terutang:

  • Pajak yang harus dibayar
  • Penghitungan dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
  • Tidak termasuk pengenaan sanksi administratif
  • Sebagai wujud dari Self Assesment System
  • Berdasarkan ajaran materiil
  • Tanpa produk hukum
  • Belum menjadi tunggakan pajak
  • Bukan dasar dari tindakan penagihan

Utang Pajak:

  • Pajak yang masih harus dibayar
  • Penghitungan pajak dilakukan oleh fiskus
  • Termasuk sanksi administratif (meliputi pokok pajak dan sanksi administratif)
  • Sebagai wujud dari Official Assesment System
  • Berdasarkan ajaran formil
  • Ditandai dengan diterbitkan oleh produk hukum oleh fiskus
  • Sudah menjadi tunggakan pajak
  • Sebagai dasar tindakan penagihan