Pajak Rokok vs Cukai Rokok, Sama atau Beda?
Sumber: Magnific
Berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemotongan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Rokok (PMK 26/2026), Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Sementara, cukai rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau atas rokok.
Ketentuan mengenai Pajak Rokok juga diatur dalam Pasal 1 angka 54 UU HKPD yang menyebutkan bahwa Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah dan diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi. Berdasarkan Pasal 33 UU HKPD, objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok. Jenis rokok yang dimaksud meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
Cukai rokok dikenakan langsung kepada produsen atau importir rokok saat mereka memesan pita cukai, yaitu stiker yang wajib ditempel pada setiap bungkus rokok sebagai bukti pelunasan cukai.
Besaran cukai berbeda-beda tergantung jenis dan golongan rokok, seperti sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, sigaret putih mesin, dan jenis lainnya. Tarif cukai tersebut ditetapkan oleh pemerintah.
PMK Nomor 26 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa produk yang dikenai Pajak Rokok adalah produk yang juga dikenai cukai rokok, yaitu:
- Sigaret (rokok kretek, rokok putih, dan sejenisnya);
- Cerutu;
- Rokok daun atau klobot; dan
- Bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai, termasuk rokok elektrik
Sementara itu, beberapa produk tembakau berikut tidak termasuk objek Pajak Rokok:
- Tembakau iris;
- Tembakau molasses (hookah/shisha);
- Tembakau hirup (snuff); dan
- Tembakau kunyah.
Berdasarkan PMK Nomor 26 Tahun 2026, yang menjadi Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok atau produsen dan importir rokok yang telah memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pajak Rokok dipungut bersamaan dengan pelunasan cukai oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).