Pajak Reklame: Objek, Subjek, Tarif, dan DPP

Sumber:
Kita tentu sering menemukan reklame-reklame di sekitar kita. Biasanya, reklame-reklame ini memuat promosi produk untuk menarik minat konsumen. Tidak jarang juga reklame yang memuat pesan layanan masyarakat atau media kampanye para politikus. Tahukah Anda bahwa reklame-reklame yang dipasang tersebut merupakan objek Pajak Daerah?
Menurut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Objek pajak reklame ternyata tidak hanya papan-papan reklame yang sering kita jumpai di pinggir jalan. Billboard, videotron, megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan juga merupakan objek pajak reklame. Sementara itu, yang dikecualikan dari objek pajak reklame adalah reklame yang penyelenggaraannya dilakukan melalui internet, televisi, radio, label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial, dan reklame lainnya yang diatur oleh pemerintah daerah.
Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% dengan dasar pengenaan pajaknya yaitu nilai sewa reklame.