Pajak PMSE Menyumbang Rp11,7 Triliun untuk Pendapatan Negara
.jpg)
Sumber:
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp11,7 triliun sampai dengan 31 Maret 2023. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, capaian Rp11,7 Triliun tersebut berasal dari 126 pelaku usaha PMSE atau pemungut yang telah ditunjuk. Adapun rincian Rp 11,7 triliun itu yaitu sebesar Rp731,3 miliar yang berasal dari setoran tahun 2020, sebesar Rp3,9 triliun dari setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun berasal dari setoran tahun 2022, dan sebesar Rp1,53 triliun berasal dari setoran tahun 2023
Lebih lanjut Dwi mengatakan bahwa capaian ini adalah sebagai hasil dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Untuk menjalankan komitmen dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan terus melanjutkan menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dengan kriteria memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.