Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 February 2026

Pajak Pertambangan di Indonesia – Konsep, Mekanisme, dan Tantangan

Hero

Sumber: Freepik

Industri pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia. Selain menyumbang devisa dan penyerapan tenaga kerja, sektor ini juga menjadi sumber penerimaan negara melalui berbagai instrumen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk memastikan kontribusi optimal kepada negara, pemerintah menetapkan aturan perpajakan khusus bagi kegiatan pertambangan, baik mineral maupun batubara.

  1. Dasar Hukum

Pajak pertambangan diatur oleh kombinasi regulasi umum dan regulasi khusus, antara lain:

  • UU Nomor 36 Tahun 2008 (PPh)
  • UU Nomor 8 Tahun 1983 jo. UU Nomor 42 Tahun 2009 (PPN)
  • UU Nomor 28 Tahun 2009 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
  • UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2020
  • Peraturan terkait bagi pemegang Kontrak Karya (KK), PKP2B, dan IUP/IUPK

Setiap skema perizinan (KK, PKP2B, IUP, IUPK) dapat memiliki ketentuan pajak berbeda, baik tarif maupun mekanisme pelaporan.

  1. Jenis Pajak yang Berlaku dalam Sektor Pertambangan

Pajak Penghasilan (PPh)

Perusahaan pertambangan dikenai PPh sebagaimana badan usaha lainnya, tetapi terdapat perlakuan khusus untuk beberapa skema:

  • PPh Badan: Tarif umum 22% (dapat berubah sesuai regulasi)
  • PPh Pasal 4(2): Atas sewa tanah/bangunan terkait fasilitas pertambangan
  • PPh Pasal 21 dan 26: Atas tenaga kerja dan jasa asing
  • PPh Pasal 23: Atas jasa teknik, manajemen, atau konsultan
  • PPh Pasal 25: Angsuran bulanan yang sering disesuaikan dengan produksi tambang
  • PPh Pasal 22 Pembelian: Sering dikenakan pada pembelian barang/material konstruksi pertambangan.

Untuk PKP2B dan Kontrak Karya generasi awal, tarif PPh dan insentif pajak dapat berbeda sesuai kontrak (lex specialis).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas transaksi barang/jasa, kecuali yang dikecualikan.

Hal penting terkait pertambangan:

  • Barang hasil tambang sebelum diolah merupakan bukan objek PPN. Contoh: batu bara mentah, bijih nikel, bijih emas.
  • Namun jasa pertambangan, misalnya kontraktor pengeboran, pertambangan bawah tanah, dan jasa pengangkutan tertentu tetap dikenakan PPN.
  • Perusahaan pertambangan yang sudah PKP tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN.

Pajak Daerah Terkait Pertambangan

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, terdapat jenis pajak daerah yang sering terkait aktivitas pertambangan:

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Kendaraan Bermotor & Alat Berat (PBBKB)
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk wilayah tambang

Beberapa daerah menggunakan pajak MBLB untuk mengenakan pajak atas material galian yang diproduksi.

  1. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Sektor Pertambangan

Selain pajak, pertambangan juga menjadi sumber PNBP, biasanya jauh lebih besar daripada pajak.

Jenis PNBP utama:

  • Royalti/Iuran Produksi
  • Landrent/Iuran Tetap
  • Biaya perizinan dan evaluasi teknis
  • Penjualan hasil tambang milik negara (batubara DMO, dsb)

Tarif royalti berbeda berdasarkan komoditas, kualitas, volume, dan skema izin (IUP, IUPK, PKP2B).

  1. Tantangan Pemeriksaan Pajak pada Perusahaan Pertambangan
  1. Transfer Pricing pada Batubara dan Mineral

Sektor pertambangan rawan praktik transfer pricing, antara lain:

  • Penjualan ke afiliasi dengan harga lebih rendah dari pasar
  • Pengaturan kontrak jangka panjang yang tidak mencerminkan kondisi pasar
  • Mark-up biaya jasa afiliasi (management fee, technical fee)
  1. Penghitungan Nilai Jual Hasil Pertambangan

Perbedaan kualitas, moisture, ash content, membuat nilai jual tambang bervariasi. Pemeriksa sering melakukan rekonsiliasi antara:

  • data produksi
  • hasil surveyor
  • dokumen ekspor
  • penerimaan pembayaran
  1. PPN dan Pemisahan Objek Kena/Tidak Kena PPN

Kesalahan umum:

  • Menganggap seluruh transaksi pertambangan bebas PPN
  • Tidak melakukan pemisahan antara jasa pertambangan (kena PPN) dan penjualan komoditas mentah (tidak kena PPN)
  1. Pajak Daerah dan Ketidaksinkronan Data

Masalah yang sering muncul:

  • Tagihan pajak daerah tidak sesuai volume produksi
  • Perbedaan data antara Pemda, Kementerian ESDM, dan DJP
  • Keterlambatan pelaporan

Kesimpulan

Pajak pertambangan merupakan kombinasi antara pajak pusat, pajak daerah, dan PNBP. Kompleksitasnya terletak pada perbedaan perlakuan berdasarkan jenis komoditas, jenis izin, serta hubungan antara regulasi perpajakan dan regulasi minerba. Sementara potensi penerimaan negara sangat besar, tantangan kepatuhan dan pengawasan juga signifikan, terutama terkait transfer pricing, penentuan nilai jual komoditas, serta pemisahan objek PPN. Pemahaman yang komprehensif atas seluruh aturan sangat diperlukan agar perusahaan tambang dapat mengelola kewajiban pajaknya secara tepat, efisien, dan patuh.