Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas

Sumber:
Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan bisnis kendaraan bermotor bekas. Sebelumnya, pemerintah telah mengatur aspek pajak terkait penyerahan kendaraan bermotor bekas ini dalam PMK Nomor 79 Tahun 2010. Namun, untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 65 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Lalu bagaimana pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas berdasarkan PMK tersebut? Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas berdasarkan PMK Nomor 65 Tahun 2022.
Pengusaha yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu. Penyerahan kendaraan bermotor bekas ini berbeda dengan dengan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Penyerahan kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh pengusaha merupakan objek PPN sehingga pengusaha yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.
Besarnya tarif PPN dengan besaran tertentu untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas yang berlaku mulai 1 April 2022 yaitu sebesar 10% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN (sebesar 11%) atau 1,1% dikalikan dengan harga jual. Namun, tarif tersebut akan berubah menjadi 1,2% dikalikan dengan harga jual pada saat mulai berlakunya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN, yaitu paling lambat 1 Januari 2025.
Apabila Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak seperti penjualan aksesoris kendaraan bermotor, maka pemungutan PPN yang terutang atas Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib membuat Faktur Pajak, menyetorkan pajak ke kas negara dan melaporkannya pada SPT Masa PPN setiap bulannya.
Tanggal: 27 Mei 2024