Pajak Pertambahan Nilai final untuk para UMKM berlaku mulai Tahun 2022

Sumber:
Oleh: Wisnu
Banyak yang menarik dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang biasa disebut UU HPP. Salah satunya yaitu pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan skema PPN final yang dilakukan oleh UMKM.
Terdapat perbedaan tarif antara PPN normal dan PPN final UMKM karena memang besaran tarif PPN final UMKM jauh lebih kecil dibandingkan tarif PPN normal.
Berdasarkan UU PPN yang berlaku sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran PPN yaitu PKP yang memiliki omzet mencapai 4,8% per tahun. Sebagai bahan informasi, pada UU HPP terdapat kenaikan tarif PPN yaitu yang sebelumnya 10% menjadi 11% per 1 april 2022 dan 12% paling lambat diberlakukan pada Januari 2025.
Sedangkan PPN final UMKM berkisar antara 1% hingga 3% dari peredaran usaha. Singkatnya UMKM hanya perlu membayar PPN final dengan tarif yang berkisar 1% hingga 3% dari peredaran usaha, bukan dengan tarif normal 11% sehingga beban UMKM untuk membayar PPN akan jauh lebih ringan.
Belum ada tarif pasti untuk PPN final, karena masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan sebagai Peraturan Pelaksana dari UU HPP terkait PPN.
Melihat dari penjelasan Pasal 9A UU HPP pemerintah bertujuan memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan dengan adanya PPN final untuk UMKM ini. PPN final sendiri akan mulai diberlakukan pada tahun 2022.